Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memetakan tempat pemungutan suara di lokasi-lokasi khusus untuk mempermudah akses pemilih dalam menggunakan hak suaranya dengan efektif dan efisien pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Jumat mengatakan pihaknya telah mengunjungi sejumlah institusi untuk berkoordinasi dalam rangka pembuatan TPS di lokasi khusus tersebut.
Menurut dia, institusi yang dikunjungi meliputi Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Sudagaran di Kecamatan Banyumas, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Purwokerto, dan Lapas Narkotika Purwokerto.
"Kunjungan yang kami lakukan pada hari Rabu (10/7) ditujukan untuk memastikan pemilih di lokasi-lokasi tersebut dapat menggunakan hak pilih mereka dengan lebih mudah dan efisien," katanya menegaskan.
Dalam kunjungan di PPSLU Sudagaran, kata dia, diketahui bahwa di panti itu terdapat 87 lansia dan 18 pegawai yang perlu menggunakan hak suaranya dengan baik
Oleh karena itu, lanjut dia, pengelola PPSLU Sudagaran meminta bantuan mengenai mekanisme pemungutan dan perhitungan suara.
"Dalam upaya mempermudah akses pemilih, kami mengambil beberapa langkah penting, termasuk pendataan pemilih dengan mengumpulkan data akurat mengenai jumlah pemilih di lokasi khusus," katanya.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih yang berhak terdaftar dan mendapatkan surat suara.
Lebih lanjut, dia mengatakan kerja sama erat dengan instansi terkait juga menjadi fokus utama KPU Kabupaten Banyumas, sehingga pihaknya dan institusi-institusi tersebut sepakat untuk terus menjalin koordinasi demi menunjang kesuksesan Pilkada Serentak 2024, khususnya dalam menyediakan fasilitas TPS di lokasi khusus yang memadai.
"Kami berkomitmen untuk menjamin setiap pemilih, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus, dapat menjalankan hak pilihnya secara efektif dan adil," kata Rofingatun menegaskan.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Baca juga: KPU Cilacap petakan TPS lokasi khusus di Pulau Nusakambangan