Pj Bupati Cilacap serahkan santunan JKM dan JKK BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri pada rangkaian kegiatan Pengajian Akbar di Pasar Gede Cilacap pada Kamis, 20 Juni 2024 bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para ahli waris dan peserta.
Mereka para peserta merupakan pedagang dan pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Pasar Gede Cilacap dan acara tersebut menjadi momen yang menunjukkan kepedulian dan dukungan BPJAMSOSTEK terhadap komunitas pedagang pasar.
Santunan JKM diberikan kepada lima ahli waris dari almarhumah yang merupakan pedagang di Pasar Gede Cilacap. Kelimanya, ahli waris dari almarhumah Supriyati, pedagang toko burung merpati; ahli waris dari almarhumah Maolah, pemilik UMKM Maolah; ahli waris dari almarhumah Nani Yatini, pemilik toko ikan asin; ahli waris dari almarhumah Rumiyah, pemilik toko snack; dan ahli waris dari almarhumah Sarmiyati, pedagang pasar.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diserahkan kepada Pujiarti, pedagang di Pasar Gede Cilacap, sebesar Rp22 juta.
Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri dalam sambutannya menyampaikan rasa turut berduka cita dan mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK dalam memberikan santunan kepada para ahli waris.
"Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan dan kepedulian BPJAMSOSTEK terhadap pekerja di sektor informal seperti para pedagang pasar. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Awaluddin.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati pada kesempatan tersebut menjelaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama yang berada di sektor informal.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK. Dengan adanya santunan ini, kami berharap dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa-masa sulit," kata Sofia.
Penyerahan santunan JKM dan JKK ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dukungan kepada para ahli waris, serta meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pedagang pasar dan pelaku UMKM.
Mereka para peserta merupakan pedagang dan pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Pasar Gede Cilacap dan acara tersebut menjadi momen yang menunjukkan kepedulian dan dukungan BPJAMSOSTEK terhadap komunitas pedagang pasar.
Santunan JKM diberikan kepada lima ahli waris dari almarhumah yang merupakan pedagang di Pasar Gede Cilacap. Kelimanya, ahli waris dari almarhumah Supriyati, pedagang toko burung merpati; ahli waris dari almarhumah Maolah, pemilik UMKM Maolah; ahli waris dari almarhumah Nani Yatini, pemilik toko ikan asin; ahli waris dari almarhumah Rumiyah, pemilik toko snack; dan ahli waris dari almarhumah Sarmiyati, pedagang pasar.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diserahkan kepada Pujiarti, pedagang di Pasar Gede Cilacap, sebesar Rp22 juta.
Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri dalam sambutannya menyampaikan rasa turut berduka cita dan mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK dalam memberikan santunan kepada para ahli waris.
"Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan dan kepedulian BPJAMSOSTEK terhadap pekerja di sektor informal seperti para pedagang pasar. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Awaluddin.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati pada kesempatan tersebut menjelaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama yang berada di sektor informal.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK. Dengan adanya santunan ini, kami berharap dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa-masa sulit," kata Sofia.
Penyerahan santunan JKM dan JKK ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dukungan kepada para ahli waris, serta meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pedagang pasar dan pelaku UMKM.