Tegal (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengeluarkan empat surat perintah untuk empat organisasi perangkat daerah (OPD) di oingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang belum ada pejabat definitifnya.
Keempat OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Dinas Pakerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kota Tegal dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.
Surat Perintah Pj. Wali Kota tersebut terkait dengan pengisian pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) di empat OPD tersebut. Surat Perintah terdiri dari dua Surat Perintah perpanjangan Pejabat Plt., yakni Pejabat Plt. Kepala Diskominfo dan Pejabat Plt. Direktur RSUD Kardinah. Sedangkan dua Surat Perintah lainnya merupakan Surat Perintah penunjukan pejabat Plt baru, di Disnakerin Kota Tegal dan DPU PR Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono saat memimpin Apel Bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (24/6/2024) pagi.
Pejabat Plt. Direktur RSUD Kardinah yang ditunjuk kembali Lenny Harlina Herdha Santi dengan Surat Perintah Nomor. 800.1.1.3 / 011, dan Surat Perintah berlaku mulai (22/6/2024) sampai (21/9/2024).
Pejabat Plt. Kepala Diskominfo Kota Tegal kembali ditunjuk Heri Eko Purnomo dengan Surat Perintah Nomor 800.1.3.3 / 012, dan Surat Perintah berlaku mulai (1/7/2024) sampai (30/9/2024).
Pejabat Plt. Kepala Disnakerin Kota Tegal ditunjuk pejabat baru Rita Marlianawati dengan Surat perintah Nomor 800.1.3.3 / 013, dan Surat Perintah berlaku mulai (1/7/2024) sampai (30/9/2024).
Pejabat Plt. Kepala DPU PR Kota Tegal ditunjuk pejabat baru, Setia Budi, dengan Surat Perintah Nomor. 800.1.1.3 / 014, dan Surat Perintah berlaku mulai (29/6/2024) sampai (28/9/2024).
Sekda Kota Tegal, sesaat setelah mengumumkan perihal penunjukan pejabat Plt. tersebut, mengimbau agar kepada pihak-pihak terkait agar segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, khususnya bagi Pejabat Plt. Kepala Dinas yang baru untuk benar-benar mempersiapkan diri dan bekerja mengemban amanat dengan sebaik-baiknya.
Selain pengumuman tersebut, dalam Apel Bersama juga diserahkan juara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Tegal Tahun 2024, serta penyerahan Surat keputusan (SK) Pensiun kepada 10 PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2024.
Hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Tegal Tahun 2024 Juara Pertama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan inovasi “Job Café Antareja”, juara kedua Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan inovasi ”LAYANAN SERBU” (Layanan Seribu NIB), dan Juara Ketiga Dinas Lingkungan Hidup dengan inovasi “PASIR BERBISIK” (Pelayanan Sampah Berbasis Warga Masyarakat Berkolaborasi dengan Bank Sampah, Pendidikan, Sosial dan Komunitas).
Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Tegal Tahun 2024 masing-masing mendapatkan hadiah berupa uang sebagai berikut Juara Pertama Rp5 juta, Juara Kedua Rp4 juta dan Juara Ketiga Rp3 juta. ***