Kemenkumhan Jateng dorong 35 kabupaten/kota berpredikat peduli HAM
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mendorong 35 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut menjadi kabupaten/kota berpredikat peduli hak asasi manusia (HAM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan upaya mendorong peduli HAM sangat penting sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya.
"Penanganan masalah HAM merupakan tugas mulia. Marilah kita bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menggelorakan HAM ini," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Aksi HAM dan Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Aula Kresna Basudewa, Selasa (23/01).
Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan penyampaian pelaporan aksi HAM B03 pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan persiapan pengumpulan data penilaian peduli HAM tahun anggaran 2024.
"Kegiatan ini dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman tentang penilaian kabupaten/kota peduli HAM dan pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM," ujar Tejo.
Dia menyebut selain untuk memberikan informasi terkait penilaian kabupaten/kota peduli HAM, juga kegiatan tersebut untuk menjaga sinergi dan kerja sama antara Kemenkumham dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM di Jawa Tengah.
"Marilah bersama-sama menyamakan persepsi dan komitmen untuk terus menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing-masing," ucap Tejo.
Menurut dia, HAM penting untuk melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.
Tejo menerangkan berdasarkan Rencana Aksi (Ran HAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021, saat ini pemerintah akan fokus pada perlindungan penghormatan dan pemajuan HAM pada kelompok rentan yang meliputi perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
"Kemudian perlindungan terhadap hak-hak anak, perlindungan terhadap hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak kelompok masyarakat adat," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti juga menyebut kegiatan ini untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan penyusunan dan penyampaian Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan Tinggi Pratama, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Perwakilan Biro Hukum seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. ***
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan upaya mendorong peduli HAM sangat penting sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya.
"Penanganan masalah HAM merupakan tugas mulia. Marilah kita bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menggelorakan HAM ini," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Aksi HAM dan Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Aula Kresna Basudewa, Selasa (23/01).
Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan penyampaian pelaporan aksi HAM B03 pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan persiapan pengumpulan data penilaian peduli HAM tahun anggaran 2024.
"Kegiatan ini dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman tentang penilaian kabupaten/kota peduli HAM dan pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM," ujar Tejo.
Dia menyebut selain untuk memberikan informasi terkait penilaian kabupaten/kota peduli HAM, juga kegiatan tersebut untuk menjaga sinergi dan kerja sama antara Kemenkumham dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM di Jawa Tengah.
"Marilah bersama-sama menyamakan persepsi dan komitmen untuk terus menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing-masing," ucap Tejo.
Menurut dia, HAM penting untuk melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.
Tejo menerangkan berdasarkan Rencana Aksi (Ran HAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021, saat ini pemerintah akan fokus pada perlindungan penghormatan dan pemajuan HAM pada kelompok rentan yang meliputi perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
"Kemudian perlindungan terhadap hak-hak anak, perlindungan terhadap hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak kelompok masyarakat adat," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti juga menyebut kegiatan ini untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan penyusunan dan penyampaian Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan Tinggi Pratama, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Perwakilan Biro Hukum seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. ***