Penghapusan retribusi tera timbangan bisa dongkrak kepatuhan pedagang
Kudus (ANTARA) - Dinas Pasar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan penghapusan retribusi tera ulang timbangan bisa meningkatkan kepatuhan pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan.
"Rencananya retribusi tera ulang dihapuskan pada tahun 2024, sehingga tera ulang pada awal 2024 gratis," kata Sub Koordinator Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Senin.
Jika sebelumnya masih ada pedagang yang tidak melakukan tera sejak 2020, dia berharap, setelah retribusi dihapuskan tidak ada lagi yang terlambat melakukan tera ulang.
Tujuan tera ulang timbangan, kata dia, untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli.
"Selain itu, upaya kecurangan pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan mudah diketahui. Upaya kecurangan yang sering ditemukan, yakni diberi pemberat bandul kalung, pemberat besi, hingga besi berani. Pedagang juga kami ingatkan agar lebih jujur dalam melayani pembeli," ujarnya.
Pemkab Kudus sendiri sudah berupaya meningkatkan kesadaran pedagang, di sela-sela, melakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional melakukan sosialisasi dan edukasi pedagang serta berkeliling mengecek stiker yang ada tahun tera timbangan, sehingga ketika ada timbangan yang masa berlaku teranya habis pedagang diingatkan untuk melakukan tera.
"Jika alasan pedagang harus membayar retribusi, tahun depan tidak ada alasan lagi karena retribusi dihapuskan," ujarnya.
Besarnya retribusi disesuaikan ukuran timbangan. Untuk ukuran paling kecil retribusinya sebesar Rp15.000 dan paling mahal dengan kapasitas 1 ton lebih sebesar Rp150.000.
Kalaupun ada biaya, kata dia, ketika ada perbaikan timbangan, sedangkan biaya tersebut dibayarkan pemilik timbangan kepada penyedia jasa servis timbangan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Jumlah timbangan yang ditera ulang selama Januari hingga pertengahan Maret 2023 sebanyak 1.773 unit dari berbagai pasar tradisional di Kudus.
Baca juga: Harga cabai di Temanggung naik cukup signifikan
"Rencananya retribusi tera ulang dihapuskan pada tahun 2024, sehingga tera ulang pada awal 2024 gratis," kata Sub Koordinator Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Senin.
Jika sebelumnya masih ada pedagang yang tidak melakukan tera sejak 2020, dia berharap, setelah retribusi dihapuskan tidak ada lagi yang terlambat melakukan tera ulang.
Tujuan tera ulang timbangan, kata dia, untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli.
"Selain itu, upaya kecurangan pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan mudah diketahui. Upaya kecurangan yang sering ditemukan, yakni diberi pemberat bandul kalung, pemberat besi, hingga besi berani. Pedagang juga kami ingatkan agar lebih jujur dalam melayani pembeli," ujarnya.
Pemkab Kudus sendiri sudah berupaya meningkatkan kesadaran pedagang, di sela-sela, melakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional melakukan sosialisasi dan edukasi pedagang serta berkeliling mengecek stiker yang ada tahun tera timbangan, sehingga ketika ada timbangan yang masa berlaku teranya habis pedagang diingatkan untuk melakukan tera.
"Jika alasan pedagang harus membayar retribusi, tahun depan tidak ada alasan lagi karena retribusi dihapuskan," ujarnya.
Besarnya retribusi disesuaikan ukuran timbangan. Untuk ukuran paling kecil retribusinya sebesar Rp15.000 dan paling mahal dengan kapasitas 1 ton lebih sebesar Rp150.000.
Kalaupun ada biaya, kata dia, ketika ada perbaikan timbangan, sedangkan biaya tersebut dibayarkan pemilik timbangan kepada penyedia jasa servis timbangan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Jumlah timbangan yang ditera ulang selama Januari hingga pertengahan Maret 2023 sebanyak 1.773 unit dari berbagai pasar tradisional di Kudus.
Baca juga: Harga cabai di Temanggung naik cukup signifikan