Kemenkumham Jateng sigap tangani aduan dugaan pelanggaran notaris
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Penanganan pengaduan yang cepat dan berkualitas termasuk sektor yang paling diperhatikan.
Tidak hanya terkait pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaduan terhadap mitra kerjanya juga didorong untuk dapat terselesaikan secara tuntas. Misalnya, pengaduan masyarakat terhadap kinerja notaris.
Teranyar,, Kemenkumham Jateng merespons cepat aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu notaris wilayah kerja Kota Surakarta.
Sebagai langkah awal, Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Surakarta, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas l Surakarta, Selasa (14/11).
Koordinasi tersebut membahas mengenai duduk perkara aduan dugaan pelanggaran kode etik.
Kadiv Yankumham, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, berharap pertemuan itu bisa menjadi media untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Diharapkan dengan adanya koordinasi antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris dengan MPD Notaris Kota Surakarta dapat menindaklanjuti secara cepat dan menyelesaikan aduan yang masuk,” tutur Anggiat.
Koordinasi ini, kata Kadiv Yankumham, sangat penting, mengingat wewenang yang dimiliki oleh notaris sangat vital dalam masyarakat, yakni membuat akta autentik. Notaris memiliki peranan strategis dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan suatu peristiwa hukum. Dalam bekerja notaris dipayungi Peraturan Perundang-undangan dan kode etik yang mengikat.
Atas dasar itu, Anggiat mengatakan, MPD perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di daerah, termasuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik.
"Agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris tetap terjaga," kata Anggiat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MPD Notaris Surakarta Prof. Yudhon Teruno dan beberapa anggota MPD Surakarta lainnya. ***
Penanganan pengaduan yang cepat dan berkualitas termasuk sektor yang paling diperhatikan.
Tidak hanya terkait pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaduan terhadap mitra kerjanya juga didorong untuk dapat terselesaikan secara tuntas. Misalnya, pengaduan masyarakat terhadap kinerja notaris.
Teranyar,, Kemenkumham Jateng merespons cepat aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu notaris wilayah kerja Kota Surakarta.
Sebagai langkah awal, Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Surakarta, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas l Surakarta, Selasa (14/11).
Koordinasi tersebut membahas mengenai duduk perkara aduan dugaan pelanggaran kode etik.
Kadiv Yankumham, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, berharap pertemuan itu bisa menjadi media untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Diharapkan dengan adanya koordinasi antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris dengan MPD Notaris Kota Surakarta dapat menindaklanjuti secara cepat dan menyelesaikan aduan yang masuk,” tutur Anggiat.
Koordinasi ini, kata Kadiv Yankumham, sangat penting, mengingat wewenang yang dimiliki oleh notaris sangat vital dalam masyarakat, yakni membuat akta autentik. Notaris memiliki peranan strategis dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan suatu peristiwa hukum. Dalam bekerja notaris dipayungi Peraturan Perundang-undangan dan kode etik yang mengikat.
Atas dasar itu, Anggiat mengatakan, MPD perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di daerah, termasuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik.
"Agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris tetap terjaga," kata Anggiat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MPD Notaris Surakarta Prof. Yudhon Teruno dan beberapa anggota MPD Surakarta lainnya. ***