Semarang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyiapkan regulasi terkait istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah haji Indonesia sebelum mereka melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin di sela rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, di Bandung, Jumat (8/9).
"Komisi D yang membahas istithaah kesehatan belum mengeluarkan aturan atau regulasinya karena diperlukan tim lanjutan yang merumuskannya," kata Nur Arifin.
Tim khusus tersebut, lanjut Nur Arifin, nantinya terdiri dari perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dan ditargetkan akhir September atau awal Oktober sudah ada regulasi khusus mengenai istithaah kesehatan jamaah haji Indonesia.
"Sesuai pesan GusMen (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) kan ada permasalahan (terkait istithaah dengan, jamaah lunas baru diperiksa kesehatannya, red.) ke depan dicek dulu kesehatannya sebelum pelunasan," katanya.
Nur Arifin menambahkan regulasi terkait istithaah tersebut minimal akan berupa keputusan menteri dan akan jauh lebih bagus lagi jika berupa peraturan pemerintah (PP).
Pada rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 tersebut, salah satu poinnya membahas mengenai skema penetapan istithaah/kemampuan kesehatan jamaah haji yang mesti dimatangkan.
"Istithaah jamaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada acara.
Pada penyelenggaraan haji 2023 ada ditemui peserta haji lanjut usia yang secara kondisi kesehatan tidak dalam kondisi prima tapi tetap diberangkatkan karena telah melakukan pelunasan, karenanya skema penetapan istithaah kesehatan dikaji untuk perbaikan penyelenggaraan haji 1445H/2024M.