Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin.
Pada sidang ini digelar atas perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di mana KPU diadukan oleh Bawaslu RI dalam dua hal yang diadukan, yakni pertama, pihaknya menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.
Kedua, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.