Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 4.467 penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024 yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.
"DPT Pemilu 2024, Kabupaten Temanggung sebanyak 616.057 orang, yang 4.467 orang di antaranya adalah penyandang disabilitas," kata Ketua KPU Temanggung M. Yusuf Hasyim di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.
Yusuf menyebutkan dari 4.467 penyandang disabilitas tersebut, sebanyak 2.057 di antaranya merupakan penyandang disabilitas fisik, 258 penyandang disabilitas intelektual, 962 penyandang disabilitas mental, 452 penyandang disabilitas sensorik wicara, 247 penyandang disabilitas sensorik rungu, dan 491 penyandang disabilitas sensorik netra.
Menurut dia, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas saat pencoblosan Pemilu Serentak 2024.
"Jadi, dengan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas, karena TPS bisa digunakan oleh semua orang, termasuk disabilitas," katanya.
Dia pun memastikan para difabel tersebut mendapat pelayanan maksimal pada hari pemungutan suara nanti.
"Nanti, ada petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS yang accessible, tempat antrean yang ramah, desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas," ujar Yusuf.