Kudus (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang baru dilantik harus menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku profesional sebagai pejabat karier yang paling senior di lingkungan pemerintah daerah, kata Bupati Kudus Hartopo.
Pada acara pelantikan Revlisianto Subekti sebagai Penjabat Sekda Kudus di Pendapa Kudus, Selasa, Bupati mengatakan bahwa penjabat sekda harus mampu menjembatani seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam berkoordinasi dan komunikasi terkait dengan penyelesaian pekerjaan.
Hartopo berharap Pj. Sekda Kudus dapat menjaga keharmonisan, kekompakan, dan kedisiplinan di dalam tubuh ASN karena statusnya sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Jangan sampai, kata dia, ASN di lingkungan pemkab setempat terpecah belah.
"Meskipun yang bersangkutan juga menjabat Kepala Bappeda Kudus, tetap harus melaksanakan tugas dengan amanah," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa Penjabat Sekda Kudus ini murni berdasarkan kapasitas yang bersangkutan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Promosi jabatan bersifat murni, tidak ada unsur jual beli jabatan ataupun intervensi. Ada beberapa pertimbangan yang diambil sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," kata Bupati.
Sementara pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Sekda Kudus itu kini ditempatkan di OPD lain meskipun pemkab memiliki opsi melakukan perpanjangan jabatan.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Menteri Hukum lantik 49 pejabat baru, Tejo Kepala BPSDM Kemenkum
Senin, 18 November 2024 16:07 Wib
Ancaman pidana bagi pejabat daerah dan TNI/Polri yang tidak netral
Kamis, 14 November 2024 14:44 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Tiga mantan pejabat Kemenhub dituntut 6--8 tahun penjara kasus KAI
Kamis, 24 Oktober 2024 16:36 Wib
Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
Senin, 21 Oktober 2024 16:59 Wib