Satpol PP Kota Surakarta, Jawa Tengah menertibkan spanduk berisi seruan people power yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Solo karena melanggar aturan pemasangan.
"Ini kegiatan rutin, ketika melihat di kawasan tertib ada pelanggaran ya diturunkan, gitu aja," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu.
Ia mengatakan ada sekitar 32 spanduk dan MMT(benner) yang ditertibkan oleh Satpol PP pada giat hari ini.
Terkait dengan isi spanduk, ia mengatakan isi konten bukan merupakan alasan utama dilakukan pencopotan.
"Satu, itu dipasang di kawasan tertib. Yang kedua itu dipasang di pohon. Kami tidak melihat pada kontennya tapi itu dipasang tidak pada tempatnya, dipasang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Slamet Riyadi, di pohon-pohon itu nggak boleh," katanya.
Ia mengatakan kali ini penertiban tidak hanya dilakukan oleh petugas Satpol PP tetapi juga Linmas dan Kesbangpol Kota Surakarta.
"Jadi wilayah yang ada kami minta untuk melaporkan, kalau Satpol PP belum menjangkau maka Linmas bisa menurunkan. Ini rutin dilakukan, Satpol otomatis ketika patroli di kawasan tertib ada pelanggaran langsung kami tertibkan," katanya.
Ia mengatakan jika ada pihak yang ingin memasang spanduk bisa menghubungi instansi terkait, maka akan diarahkan ke tempat yang diperbolehkan.
"Silahkan kalau mau pasang hubungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau pemerintah terkait dengan ada kawasan sosial yang bisa diakses. Kalau tidak di tempatnya langsung kami turunkan," katanya.