Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 645.743 orang pemilih, Rabu.
Rapat pleno penetapan DPS Pemilu 2024 tersebut, berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Kudus dengan dihadiri berbagai pihak terkait. Di antaranya ada Bawaslu Kudus, perwakilan dari 18 peserta Partai Politik Pemilu 2024, serta ketua dan anggota PPK di Kudus.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus dari total daftar pemilih sementara sebanyak itu, terdiri atas laki-laki pemilih sebanyak 319.470 jiwa dan perempuan pemilih sebanyak 326.273 jiwa.
Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 2.623 tempat pemilihan sementara (TPS).
TPS tersebut tersebar di 132 desa/kelurahan di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Undaan, Mejobo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan Kaliwungu dengan jumlah pemilih bervariasi.
Di antaranya, Kecamatan Jekulo memiliki jumlah DPS terbanyak karena mencapai 82.735 jiwa, disusul Kecamatan Dawe sebanyak 82.053 jiwa, dan Kecamatan Jati sebanyak 81.881 jiwa.