Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
Dalam pernyataannya, AHY menyebut Moeldoko mengajukan empat novum atau bukti baru.
"Ora ngerti aku, ora ngerti," kata Moeldoko.
Terhadap empat novum tersebut, AHY mengatakan pihaknya siap melawan karena keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
"Terserah saja," jawab Moeldoko saat ditanya soal kesiapan AHY melawan PK yang akan diajukannya.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA dalam laman resminya.
Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.
Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.
Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024.
AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.
Baca juga: Demokrat Jateng tindak lanjuti instruksi AHY dengan gelar rakerda
Berita Terkait
Moeldoko: Ada masalah distribusi dan tata kelola beras di ritel modern
Jumat, 1 Maret 2024 9:06 Wib
Moeldoko tinjau kesiapan PLTSa Putri Cempo Surakarta
Minggu, 16 Juli 2023 8:00 Wib
Pengurus Partai Demokrat Temanggung ajukan perlindungan hukum ke PN
Selasa, 4 April 2023 7:25 Wib
Moeldoko tegaskan UMKM masih jadi tulang punggung perekonomian nasional
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 Wib
Moeldoko kunjungi Pasar Banjarsari Pekalongan
Rabu, 28 Desember 2022 20:07 Wib
Kunjungan kerja Kepala Staf Kepresidenan
Rabu, 28 Desember 2022 17:28 Wib
Moeldoko saat KSP Mendengar ke nelayan Tegal : Sampaikan 'sak karepmu'
Rabu, 9 November 2022 13:42 Wib
Moeldoko bersyukur ekonomi Indonesia cukup baik di tengah ketidakpastian global
Rabu, 9 November 2022 14:22 Wib