BPJS Ketenagakerjaan tanggung seluruh biaya perawatan peserta korban Plumpang
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan seluruh peserta yang menjadi korban musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, Jum'at malam (3/3) yang mengakibatkan 17 meninggal dunia dan 51 orang luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik, sehingga dapat segera pulih," kata Anggoro.
Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Pertamina pastikan pasokan BBM aman
Anggoro menjelaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pascaperawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," kata Dody.
Baca juga: Anggota DPR : Lokasi Depo Plumpang tidak ideal
Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," kata Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban di Plumpang Jakarta dan sudah ada jaminan untuk mereka yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka para korban kebakaran tidak menyangka terjadi musibah seperti itu. Akan tetapi saat terjadi hal yang tidak diinginkan maka negara hadir salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Noviana.
Untuk dapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Noviana, maka masyarakat pekerja dapat menjadi peserta dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800 sudah mendapatkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik, sehingga dapat segera pulih," kata Anggoro.
Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Pertamina pastikan pasokan BBM aman
Anggoro menjelaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pascaperawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," kata Dody.
Baca juga: Anggota DPR : Lokasi Depo Plumpang tidak ideal
Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," kata Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban di Plumpang Jakarta dan sudah ada jaminan untuk mereka yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka para korban kebakaran tidak menyangka terjadi musibah seperti itu. Akan tetapi saat terjadi hal yang tidak diinginkan maka negara hadir salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Noviana.
Untuk dapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Noviana, maka masyarakat pekerja dapat menjadi peserta dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800 sudah mendapatkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).