Yuspahruddin kukuhkan SatOps Patnal Pemasyarakatan Jawa Tengah
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, di Ungaran, Selasa (28/2).
Yuspahruddin mengukuhkan dua SatOps yakni SatOps Patnal milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dan SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.
Pengukuhan tersebut merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan potensi kerawanan keamanan di Lapas
Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan benda sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (Baran) , pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Untuk fungsi SatOps Patnal adalah sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.
Baca juga: Lapas Terbuka Kendal bersama TNI panen jagung bersama
Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari penanggung jawab, ketua dan para anggota.
Kakanwil Yuspahruddin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para peserta pengukuhan. Dia berharap, pembentukan SatOps berdampak positif terhadap keamanan di UPT Pemasyarakatan Jateng.
"Mudah-mudahan di Unit Pelaksana teknis anda tidak terjadi apa-apa. Tidak ada masalah sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, tanpa harus diganggu oleh masalah-masalah, tanpa harus terganggu oleh persoalan-persoalan," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Rutan Kudus dapatkan pemahaman aplikasi identitas kependudukan digital
Kakanwil menginstruksikan agar SatOps Patnal bisa menunaikan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Anda harus melaksanakan apa yang sudah diikrarkan tadi. Kalau anda sudah dikukuhkan menjadi SatOps Patnal maka aturan-aturan terkait hal itu harus juga pelajari terus harus. Lakukan semua tugas dan fungsinya dengan baik, termasuk membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya secara berkala kepada Kantor Wilayah," tutup Yuspahruddin.
Baca juga: Divisi Kemigrasian Jateng terbaik pengelolaan dan pelaporan LHI
Yuspahruddin mengukuhkan dua SatOps yakni SatOps Patnal milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dan SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.
Pengukuhan tersebut merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan potensi kerawanan keamanan di Lapas
Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan benda sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (Baran) , pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Untuk fungsi SatOps Patnal adalah sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.
Baca juga: Lapas Terbuka Kendal bersama TNI panen jagung bersama
Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari penanggung jawab, ketua dan para anggota.
Kakanwil Yuspahruddin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para peserta pengukuhan. Dia berharap, pembentukan SatOps berdampak positif terhadap keamanan di UPT Pemasyarakatan Jateng.
"Mudah-mudahan di Unit Pelaksana teknis anda tidak terjadi apa-apa. Tidak ada masalah sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, tanpa harus diganggu oleh masalah-masalah, tanpa harus terganggu oleh persoalan-persoalan," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Rutan Kudus dapatkan pemahaman aplikasi identitas kependudukan digital
Kakanwil menginstruksikan agar SatOps Patnal bisa menunaikan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Anda harus melaksanakan apa yang sudah diikrarkan tadi. Kalau anda sudah dikukuhkan menjadi SatOps Patnal maka aturan-aturan terkait hal itu harus juga pelajari terus harus. Lakukan semua tugas dan fungsinya dengan baik, termasuk membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya secara berkala kepada Kantor Wilayah," tutup Yuspahruddin.
Baca juga: Divisi Kemigrasian Jateng terbaik pengelolaan dan pelaporan LHI