Solo (ANTARA) - Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta, Jawa Tengah FX Hadi Rudyatmo memastikan masa kerja tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi masing-masing dinas.
"Dalam melindungi TKPK sekarang sudah ada perda sehingga setiap tahun boleh diperpanjang sesuai evaluasi dinas masing-masing," kata Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di sela perayaan ulang tahun ke-63 di kediamannya di Pucangsawit, Solo, Jawa Tengah, Senin.
Terkait hal itu, pihaknya berupaya agar rumusan kebijakan partai bisa menjadi kebijakan pemerintah.
"Itu tugas eksekutif dan legislatif sehingga 30 kursi (anggota legislatif Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, red.) harus diberdayakan betul untuk kepentingan masyarakat miskin, minimal masyarakat kecil," katanya.
Ia mengatakan dengan terbitnya Perda TKPK dan telah mendapatkan Nomor Register 2-29/2023 dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah tersebut menghapus keresahan TKPK terkait aturan TKPK dan tenaga honorer harus berakhir tahun 2023.
"Kami upayakan perda inisiatif dari DPRD khususnya Fraksi PDIP untuk mengajukan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak," katanya.
Meski demikian, ia berpesan kepada para TKPK untuk tetap menjunjung tinggi prinsip Lurik, yakni lurus dalam pengabdian, ikhlas dalam pelayanan.
"Dan lima mantap, mantap kejujuran, mantap kedisiplinan, mantap pelayanan, mantap organisasi, dan mantap gotong-royong," katanya.
Sementara itu, ratusan TKPK terlihat ikut memeriahkan ulang tahun Rudy. Kehadiran mereka juga sebagai wujud ucapan terima kasih karena telah memperjuangkan nasib ribuan TKPK yang ada di Solo.