Menteri ATR/BPN serahkan 288 sertifikat redistribusi tanah di Cilacap
Cilacap (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjono menyerahkan 288 sertifikat redistribusi tanah untuk menyelesaikan masalah di tiga lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sertifikat redistribusi tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada 12 orang perwakilan masyarakat di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jumat.
Sertifikat yang diserahkan merupakan tindak lanjut penanganan permasalahan pertanahan yang diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap Tahun 2022 yang meliputi tiga lokasi, yakni Tanah Mandiri di Desa Rawajaya (Kecamatan Bantasari), Tanah Bong China Kali Angin di Desa Tritih Wetan (Kecamatan Jeruklegi), dan Tanah Makam Bong China Donan di Kelurahan Donan (Kecamatan Cilacap Tengah).
Menteri ATR/BPN mengatakan dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah, maka masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Tak hanya itu, kata dia, hak ekonomi masyarakat sudah diberikan dan kebutuhan masyarakat akan papan dan pangan sudah didapatkan masyarakat.
"Setelah sertifikat diterima, maka sertifikat ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena kalau diagunkan ke bank dapat duit dan duitnya untuk kegiatan ekonomi," kata Hadi.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar mendayagunakan sertifikat tersebut untuk kegiatan produktif.
Bahkan, kata dia, jika ingin memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan harus diagunkan ke lembaga keuangan formal.
"Saya ingin mengingatkan apabila diagunkan jangan di rentenir, (tapi) di bank-bank negara, kalau di rentenir (sertifikatnya) bisa hilang," tegas mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan keberadaan Bong China di wilayah Donan, Menteri mengimbau masyarakat setempat wajib menjaga dan melestarikan karena merupakan warisan.
Bahkan, kata dia, Bong China tersebut dapat menjadi objek wisata dan menghasilkan uang.
"Mari kita rawat Bong China di sini dengan terus memperhatikan sertifikat jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," kata Menteri Hadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan kolaborasi antarkementerian/lembaga melalui Forum GTRA Kabupaten Cilacap menjadi faktor utama penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu di wilayah tersebut.
Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih kepada empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Cilacap.
"Kerja sama empat pilar ini yang mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau empat pilar sudah menyatu tidak ada yang tidak selesai, kami dukung bersama, kami dorong penyelesaiannya bersama-sama," katanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN catatkan rekor MURI pemasangan tanda batas tanah
Sertifikat redistribusi tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada 12 orang perwakilan masyarakat di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jumat.
Sertifikat yang diserahkan merupakan tindak lanjut penanganan permasalahan pertanahan yang diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap Tahun 2022 yang meliputi tiga lokasi, yakni Tanah Mandiri di Desa Rawajaya (Kecamatan Bantasari), Tanah Bong China Kali Angin di Desa Tritih Wetan (Kecamatan Jeruklegi), dan Tanah Makam Bong China Donan di Kelurahan Donan (Kecamatan Cilacap Tengah).
Menteri ATR/BPN mengatakan dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah, maka masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Tak hanya itu, kata dia, hak ekonomi masyarakat sudah diberikan dan kebutuhan masyarakat akan papan dan pangan sudah didapatkan masyarakat.
"Setelah sertifikat diterima, maka sertifikat ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena kalau diagunkan ke bank dapat duit dan duitnya untuk kegiatan ekonomi," kata Hadi.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar mendayagunakan sertifikat tersebut untuk kegiatan produktif.
Bahkan, kata dia, jika ingin memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan harus diagunkan ke lembaga keuangan formal.
"Saya ingin mengingatkan apabila diagunkan jangan di rentenir, (tapi) di bank-bank negara, kalau di rentenir (sertifikatnya) bisa hilang," tegas mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan keberadaan Bong China di wilayah Donan, Menteri mengimbau masyarakat setempat wajib menjaga dan melestarikan karena merupakan warisan.
Bahkan, kata dia, Bong China tersebut dapat menjadi objek wisata dan menghasilkan uang.
"Mari kita rawat Bong China di sini dengan terus memperhatikan sertifikat jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," kata Menteri Hadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan kolaborasi antarkementerian/lembaga melalui Forum GTRA Kabupaten Cilacap menjadi faktor utama penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu di wilayah tersebut.
Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih kepada empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Cilacap.
"Kerja sama empat pilar ini yang mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau empat pilar sudah menyatu tidak ada yang tidak selesai, kami dukung bersama, kami dorong penyelesaiannya bersama-sama," katanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN catatkan rekor MURI pemasangan tanda batas tanah