Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi indispliner terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2022 karena melakukan sejumlah pelanggaran, didominasi guru.
"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengungkapkan sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sementara sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya. Sedangkan yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru ada sembilan orang, selebihnya merupakan pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Adanya hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar, diharapkan menjadi efek jera bagi ASN agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat.