Semarang (ANTARA) -
"Itu awal mula untuk menghindari korupsi karena kekayaan mereka tercatat, apa saja yang dimiliki tercatat sehingga ketika mereka menjabat itu pasti akan ketahuan naiknya atau turunnya (kekayaan), jadi keterbukaan para pegawai," katanya di Semarang, Rabu.
Tidak hanya itu, untuk mencegah terjadinya korupsi Pemprov Jateng bersama Inspektorat Jateng berkolaborasi guna menerapkan pola peringatan awal (early warning system) melalui peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Wagub berharap APIP mampu memberikan pendampingan kepada pegawai pemerintahan untuk melakukan mitigasi korupsi sehingga potensi kesalahan dalam sebuah pekerjaan dapat dipetakan dan dicegah.
"Dan ini yang kami tekankan kali ini, kami akan mulai menaikkan lagi tingkat kita bahwa kita berharap dengan adanya gelar pengawasan daerah kali ini benar benar untuk memberikan peringatan dini sebelum mereka melakukan tindakan kesalahan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub mengapresiasi capaian LHKPN berdasarkan laporan Inspektorat Provinsi Jateng yang telah mencapai 100 persen atau sebanyak 2.283 penyelenggara negara di Jateng sudah melaporkan kekayaan masing-masing.
Baca juga: Wagub: Peringatan Hari Santri jadi representasi kerukunan
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemprov Jateng juga mencapai 100 persen.
Menurutnya, hal itu menjadi komitmen bersama bahwa pemerintah telah terbuka kepada masyarakat dan menilai LHKPN serta LHKASN merupakan kontrol yang bisa diakses masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jawa Tengah Dhoni Widianto menambahkan, APIP inspektorat itu harus bisa melakukan upaya pencegahan dini dan selaras dengan peran aktif APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi.
Untuk melakukan pencegahan korupsi, kata dia, Inspektorat Jateng melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi dan diharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) bisa melakukan mitigasi risiko bersama dengan inspektorat.
"Misalnya, ada anggaran sekian miliar, setiap aktivitas program kegiatan harus bisa melakukan identifikasi risiko, analisa risiko, mitigasi risiko. Disitu kita lakukan pendampingan terus menerus. Perencanaan kita dampingi, ketika butuh konsultasi kita siap, kemudian untuk menuju tindakan mitigasi risiko," tuturnya.
Hingga Bulan Oktober 2022 ini, Inspektorat Provinsi Jateng elah memeriksa sebanyak 64 temuan kasus, dari jumlah tersebut telah diselesaikan sekitar 40 kasus dan aduan masyarakat yang masuk paling banyak di sektor bantuan keuangan desa, dan dana desa.
Baca juga: Sambut HSN, Wagub Jateng ajak santri ikut jaga keutuhan NKRI