Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Banjarsari Hariyadi mematok setoran sebesar Rp750 juta untuk mengisi posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintahan Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, .
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Hariyadi akhirnya mengakui sempat menerima Rp750 juta dari salah seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi yang dibayar oleh orang tuanya.
Dari jumlah itu, kata dia, hanya Rp250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah itu.
"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.
Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.
Sidang dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa.
Keduanya didakwa menerima suap Rp830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib