Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 1.276 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Jawa Tengah, menerima remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, 48 orang di antaranya langsung bebas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap I Putu Murdiana mengatakan upacara dan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), baik di Nusakambangan dan Cilacap.
"Ada 1.276 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi di Nusakambangan dan Cilacap yang memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, 1.276 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembangkuning yang ada di Nusakambangan serta Lapas Cilacap yang ada di Kota Cilacap.
Sementara untuk napi dari tiga lapas di Nusakambangan yang masuk kategori lapas "high risk", yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar tidak ada yang mendapatkan remisi.
Putu mengatakan dari 1.276 penerima remisi itu, sebanyak 1.228 orang menerima remisi umum 1 dan 48 orang menerima remisi umum 2.
Baca juga: 82 narapidana Rutan Temanggung memperoleh remisi
Menurut dia, sebanyak 48 napi yang menerima remisi umum 2 tersebut langsung bebas karena sisa masa pidananya telah dikurangi dengan remisi yang mereka terima.
"Bagi WBP yang mendapatkan remisi, kami berpesan untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lapas," kata Kepala Lapas Kelas I Batu itu.
Sementara bagi napi yang telah bebas, Putu mengharapkan mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh terhadap hukum.
Ia mengatakan saat ini jumlah napi di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan perincian pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana narkotika sebanyak 1.725 orang.
"Napi yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis, misalnya pidana mati, seumur hidup, napi yang belum menjalani 6 bulan masa pidana, serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib," kata Putu.
Sementara itu, penyerahan remisi untuk napi Lapas Kelas II B Cilacap dilakukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Cilacap, Rabu.
Berdasarkan data, jumlah napi Lapas Cilacap saat ini sebanyak 484 orang namun yang mendapatkan remisi sebanyak 298 orang terdiri atas remisi umum 1 sebanyak 292 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 6 orang.
Baca juga: 105 napi di Jateng langsung bebas
Baca juga: 155 napi Rutan Surakarta dapat remisi HUT Ke-77 RI