Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi kalangan pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di berbagai daerah.
"Bagaimana nantinya ada semacam payung hukum atau regulasi terhadap keberadaan dan pengabdian yang sudah dilakukan oleh teman-teman non-ASN ini," kata anggota DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi pada audiensi bersama Forum Non-ASN (Fornas) Jawa Tengah, di Kantor DPD Jateng, Semarang, Selasa.
Ia menyebut jumlah pekerja non-ASN saat ini cukup banyak, dan keberadaan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk jalannya pemerintahan yang ada di daerah maupun wilayah.
Menurut dia, rekomendasi ataupun hasil yang disampaikan Fornas Jateng ini merupakan suatu aspirasi masyarakat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan kalangan legislatif agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami mempunyai kewajiban dan tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat kepada teman-teman yang ada di DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap isu-isu tersebut, agar supaya nantinya pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan-kebijakan sebagai payung hukum keberadaan dari teman-teman non-ASN," ujarnya pula.
Kendati demikian, Denty meminta para pekerja non-ASN tetap memberikan kontribusi yang positif terhadap jalannya pemerintahan di bidang masing-masing.
"Tetap semangat dalam berjuang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat di bidang yang berikan sekarang berada, kami harapkan pemerintah juga bisa memahami dan kebijakan-kebijakan yang tentunya bisa mengakomodir mereka," katanya lagi.
Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengungkapkan jumlah pekerja non-ASN di Jateng tercatat lebih dari 100.000 dan tersebar di banyak bidang serta sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kami berharap Pemerintah memperhatikan nasib kami, teman-teman intinya tidak mau dioutsourchingkan, kami sudah surati BKN, Komisi II DPR RI, Pemerintah bisa berikan payung hukum yang jelas," ujarnya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI dorong Pemerintah mengakomodasi pekerja non-ASN