Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan kembali distribusi rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada hari Selasa (2/8) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.
Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp48,88 juta.
Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
"Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.
Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.
Seluruh barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. ***2***
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Bea Cukai Kudus terapkan "ultimum remedium" atas 10 kasus rokok ilegal
Selasa, 15 Oktober 2024 18:11 Wib
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
Bea Cukai Jateng: Penerimaan cukai tembus Rp40 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 8:51 Wib
Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Kudus gelar Festival Literasi dan Historia Bea Cukai
Jumat, 13 September 2024 6:16 Wib
KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp11,59 miliar
Selasa, 10 September 2024 8:23 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Jumat, 6 September 2024 19:02 Wib