Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan untuk membagikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat, di sebuah hotel di Ungaran, Selasa (19/7).
Kegiatan diseminasi yang mengambil tema Anak Berwarganegaraan Ganda dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi.
Ikut mendampingi pada acara tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum A. Yosi Setyawan, Kepala UPT Se Kota Semarang dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Widya Pratiwi Asmara.
Bambang dalam sambutannya menyampaikan untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, sehingga seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.
"Sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun," katanya.
Bambang juga menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk menambah wawasan manfaat pelayanan administrasi hukum umum, khususnya layanan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan melalui AHU Online.
Kabid Pelayanan Hukum A. Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan diseminasi ini diikuti100 peserta yang datang dari berbagai kalangan terkait.
Diseminasi menghadirkan empat narasumber, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang Budi Susanto, Koordinator Pewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Sudaryanto Abdul Chalik, Sub Koordinator Kewarganegaraan Riana Budi Mastuti dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Muhammad Sungeb.