DJP Jateng I catat 6.339 Wajib Pajak ikuti pengungkapan sukarela
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Tengah I mencatat sebanyak 6.339 Wajib Pajak (WP) di wilayah tersebut sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jawa Tengah I, Mahartono, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, PPS ini sudah berjalan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Hingga 24 Juni ini tercatat sudah 6.339 wajib pajak yang berpartisipasi," katanya.
Dari jumlah WP sebanyak itu, lanjut dia, tercatat total penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp970 miliar.
Ia menjelaskan peserta PPS ini sendiri terbagi menjadi dua, yakni kelompok WP peserta pengampunan pajak, namun masih ada harta yang belum disampaikan serta kelompok WP Orang Pribadi dengan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan.
Ia menambahkan upaya sosialisasi tentang PPS tersebut terus dilakukan, baik secara daring maupun luring, meski saat ini mulai mendekati batas akhir pada 30 Juni 2022.
Upaya sosialisasi secara langsung, tambah dia, salah satunya dilakukan dengan membuka gerai layanan di salah satu mal di Kota Semarang.
"DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi," katanya.
Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak 2021, menurut Mahartono, tercatat sudah 680.568 WP yang sudah menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut.
Adapun jumlah WP di wilayah Jawa Tengah I ini tercatat sebanyak 969.196 WP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jawa Tengah I, Mahartono, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, PPS ini sudah berjalan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Hingga 24 Juni ini tercatat sudah 6.339 wajib pajak yang berpartisipasi," katanya.
Dari jumlah WP sebanyak itu, lanjut dia, tercatat total penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp970 miliar.
Ia menjelaskan peserta PPS ini sendiri terbagi menjadi dua, yakni kelompok WP peserta pengampunan pajak, namun masih ada harta yang belum disampaikan serta kelompok WP Orang Pribadi dengan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan.
Ia menambahkan upaya sosialisasi tentang PPS tersebut terus dilakukan, baik secara daring maupun luring, meski saat ini mulai mendekati batas akhir pada 30 Juni 2022.
Upaya sosialisasi secara langsung, tambah dia, salah satunya dilakukan dengan membuka gerai layanan di salah satu mal di Kota Semarang.
"DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi," katanya.
Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak 2021, menurut Mahartono, tercatat sudah 680.568 WP yang sudah menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut.
Adapun jumlah WP di wilayah Jawa Tengah I ini tercatat sebanyak 969.196 WP.