Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat 934 perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja.
"Sebanyak 934 perusahaan tersebut, merupakan perusahaan yang memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pembayaran THR. Hasil pengawasan memang tidak ada yang membayarkan secara bertahap," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa.
Baca juga: Disnakertrans Jateng tindaklanjuti pengaduan pembayaran THR
Ia mengakui, awalnya memang ada pengaduan dari pekerja terkait informasi bahwa perusahaan pekerja tersebut memutuskan untuk membayarkan THR secara bertahap.
Pengaduan tersebut, kata dia, segera ditindaklanjuti dengan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Ternyata memang ada kebijakan dari induk perusahaan yang berada di luar daerah. Kemudian diambil keputusan pembayaran dilakukan secara penuh, sedangkan dananya dipinjamkan dari koperasi perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Polres Kudus: Warga diimbau melapor jika temui peminta THR dengan paksaan
Keberadaan posko pengaduan THR, diakui, memang bermanfaat karena tercatat enam pekerja yang memanfaatkan, salah satu di antaranya melakukan pengaduan dan selebihnya hanya konsultasi karena tidak mendapatkan THR.
Terkait laporan pelaksanaan THR, kata dia, mayoritas sudah melapor, meskipun ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR tetapi belum melapor karena laporannya ditunggu hingga tanggal 28 April 2022.