Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas antara Daihatsu Xenia Nopol H 9208 TR dengan Isuzu Truck Nopol AG 9469 UB yang menewaskan 3 penumpangnya di Jalan Tol KM 449.200 Jalur B ikut Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Santunan diserahkan oleh Kepala Jasa Raharja KPJR Tk. I Demak Pika Brahmaditya sesuai alamat ahli waris di wilayah Demak, Senin (21/3).
Korban kecelakaan penumpang Xenia merupakan 1 keluarga dan korban atas nama Sudarno yang merupakan dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.
Mobil Xenia mengangkut empat orang penumpang dengan tiga meninggal dunia atas nama Sudarno (57), Ashfa Fikriyah (47), dan Ahmad Ardabily Jifano (23) yang beralamat di Jalan Pucang Sari Timur VI/5, RT 2 RW 16 Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sementara satu penumpang lainnya yang merupakan keluarga bernama Ahmad Kafabih Rafano (21) dirawat di RS Gunawan Mangunkusumo.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol KM 449.200 Jalur B ikut Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang," kata Kepala Jasa Raharja KPJR Tk. I Demak Pika Brahmaditya seusai melakukan survei dan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Tol Tuntang
Jahja joel Lami, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Kepala Jasa Raharja KPJR Tk. I Demak Pika Brahmaditya mengatakan santunan korban meninggal dunia dan penguburan akan diserahkan oleh Jasa Raharja Demak kepada ahli waris sah dari korban Sudarno dan Ashfa Fikriyah kepada Anak Kandung Korban yang bernama Liya Mazidatun Ni’mah Tefano.
Berdasarkan hasil survei korban atas nama Ahmad Ardabily Jifano tidak memilik ahli waris dan sesuai UU 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa biaya penguburan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp4.000.000.
Santunan tersebut diberikan Kepada adik kandung korban atas nama Liya Mazidatun Ni’mah Tefano yang juga sebagai penyelenggara pemakaman korban.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS Gunawan Mangunkusumo tempat korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka.
Hal tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.