Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menusuk dua orang akibat perselisihan perebutan lahan parkir di depan sebuah toko emas di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka Stephanus Septian Dwi Kristiawan (23) warga Candisari, Kota Semarang, beraksi dalam keadaan mabuk.
Dua korban penusukan bernama Nor Rois dan Maulana Muhammad Raven. Mereka warga Tegalsari, Kota Semarang, mengalami luka tusuk di bagian pundak, dada sebelah kanan, serta perut.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah kedua korban pada tanggal 15 Maret 2022 dengan maksud mengklarifikasi kebenaran kabar tentang pengelolaan lahan parkir di depan sebuah toko emas, kawasan Kranggan, Kota Semarang.
"Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan sudah menyiapkan sebuah pisau lipat," katanya.
Peristiwa penusukan sendiri, lanjut dia, terjadi setelah ketiganya terlibat adu mulut perihal pengelolaan lahan parkir tersebut.
"Pelaku yang sudah mengenal korban ini mempertanyakan alasan merebut pengelolaan lahan parkir tersebut," katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, lahan parkir yang diperebutkan tersebut beromzet sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per hari.
Penusukan tersebut menyebabkan kedua korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka.