Jakarta (ANTARA) - Baru saja kita dikejutkan pemberitaan atas pemblokiran 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading atas permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, serta perusahaan lain yang sejenis.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner).
Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi. Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Wisnu mengilustrasikan seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham yang akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Jika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
Dari ilustrasi tersebut, maka opsi biner dapat digolongkan sebagai judi, sebagaimana definisi yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) : "Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya".
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap aktivitas yang tergolong perjudian pasti selalu akan melibatkan jual beli peluang, bukan barang atau jasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam ilustrasi kerja opsi biner tersebut yang cukup dengan menebak harga suatu instrumen keuangan dan hanya bergantung pada peruntungan belaka untuk bisa memenangkannya. Maka opsi biner pun dapat disebut hanyalah kegiatan berwujud jual beli peluang saja, tidak lebih.
Selain itu marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsor.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” ujar Wisnu.
Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan UU 10/2011 tentang Perubahan UU 32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. Sedangkan barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Bila kita perhatikan dengan cermat, jika calon nasabah diimingi-imingi keuntungan konsisten dan tambahan bonus-bonus lainnya setelah merekrut anggota baru, maka strategi bisnis ini dapat diduga memiliki kemiripan dengan bisnis skema piramida yang dilarang.
Sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 tentang perdagangan inilah yang kemudian menegaskan kembali tentang definisi skema piramida yang dilarang.
Apalagi bila saat terjadinya penjualan perangkat lunak (software) robot trading disertai dengan pernyataan bahwa dengan menggunakan robot trading, tidak diperlukan kemampuan investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari.
Cara-cara yang dilakukan oleh promotor yang menawarkan bisnis robot trading seperti ini tentu dapat menyesatkan masyarakat karena telah melanggar kaidah investasi yakni high risk high return. Sebab dalam berinvestasi, investor bisa saja memperoleh keuntungan yang sangat besar sebagaimana potensi kerugian yang juga sama besarnya.
Ketika investor tak memiliki kemampuan untuk melakukan analisa teknik serta fundamental tentang pengoperasian perangkat lunak bernama robot trading ini, maka sangat mungkin dapat terjadi fraud by design (rekayasa) oleh oknum tak bertanggung jawab yang dilakukan pada sistem robot trading karena pusat kendali sepenuhnya ada di server perusahaan penjual robot, bukan investor sebagai peserta.
Rekayasa sistem oleh oknum dan skema piramida adalah dua bahaya besar yang mengancam masyarakat sebagai calon investor. Namun yang perlu diwaspadai bahwa biasanya yang menjadi pintu pembukanya adalah adanya penawaran peluang/iming-iming/flexing sebagai strategi untuk lebih terlihat menarik agar mendapatkan keuntungan besar pada bisnis yang dijual, dan bukan barang atau jasa riil yang menjadi komoditasnya.
Bila perjudian dapat terlihat secara terang benderang karena cukup ditunjukkan dengan melakukan jual beli peluang, namun skema piramida cenderung lebih sulit karena biasanya ada barang atau jasa yang disertakan sebagai paket investasi yang dijual.
Namun dalam skema piramida, bisa kita perhatikan jika ada barang atau jasa yang disertakan, sesungguhnya barang atau jasa tersebut nilainya sangat kecil sehingga pembelinya sebetulnya boleh jadi dapat disebut tertipu karena membeli barang tak berharga dengan biaya tinggi.
Sebagaimana dikutip dari artikel Pyramid Schemes pada laman Federal Trade Commission Amerika Serikat, bahwa biasanya kegiatan usaha yang menggunakan sistem skema piramida, produk berwujud barang yang diperdagangkan hanyalah sebagai kamuflase untuk menarik minat peserta, sebab nilai jual barang tersebut tidak diutamakan.
Oleh karena itu mari kita mengatur mental diri dengan baik. Janganlah mengambil keputusan tanpa analisis yang benar. Jadikanlah diri kita ini sebagai investor bermental kaya, yakni melakukan investasi dengan pengetahuan dan naluri orang kaya, yaitu orang yang menghargai uangnya melalui investasi pada bidang yang dikuasainya.
*) Baratadewa Sakti Perdana, ST, CPMM, AWP adalah Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM Shafa Consulting