Polres Sukoharjo libatkan yayasan dalam penanganan korban narkoba
Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo bersama Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang sebagai salah satu upaya penanganan terhadap korban narkoba.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh dan ancaman terhadap generasi penerus bangsa sehingga harus menghadapinya dengan berbagai upaya di wilayah hukumnya.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengemukakan hal itu usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa di Markas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.
MoU penanganan narkoba ini diteken oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike.
Baca juga: Kudus didorong miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Melalui kerja sama ini, Kapolres berharap penanganan terhadap orang-orang yang menjadi korban narkoba itu lebih komprehensif.
Ia mengatakan bahwa penanganan terhadap mereka tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga melibatkan psikolog dan psikiater.
Dalam penanggulangan narkoba, kata Kapolres, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu secara preventif atau pencegahan dengan cara sosialisasi kepada generasi penerus bangsa akan bahaya narkoba.
Selain itu, represif atau penindakan, yaitu dengan cara menindak secara hukum terhadap orang yang menggunakan, menyimpan, dan menjual narkoba.
Ketiga, lanjut dia, dengan cara kuratif, yaitu pengobatan atau rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Ini dilakukan oleh tim terpadu, baik itu dari penyidik, kejaksaan, maupun dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike menyebutkan sudah banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan, di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba berusia antara 12 dan 65 tahun.
"Kami sangat berharap kerja sama ini dapat membantu korban-korban penyalahgunaan narkoba agar mendapat layanan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polres Pati siap bantu rehabilitasi para pecandu narkoba
Baca juga: BNN Batang merehabilitasi 15 pecandu narkoba
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh dan ancaman terhadap generasi penerus bangsa sehingga harus menghadapinya dengan berbagai upaya di wilayah hukumnya.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengemukakan hal itu usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa di Markas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.
MoU penanganan narkoba ini diteken oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike.
Baca juga: Kudus didorong miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Melalui kerja sama ini, Kapolres berharap penanganan terhadap orang-orang yang menjadi korban narkoba itu lebih komprehensif.
Ia mengatakan bahwa penanganan terhadap mereka tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga melibatkan psikolog dan psikiater.
Dalam penanggulangan narkoba, kata Kapolres, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu secara preventif atau pencegahan dengan cara sosialisasi kepada generasi penerus bangsa akan bahaya narkoba.
Selain itu, represif atau penindakan, yaitu dengan cara menindak secara hukum terhadap orang yang menggunakan, menyimpan, dan menjual narkoba.
Ketiga, lanjut dia, dengan cara kuratif, yaitu pengobatan atau rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Ini dilakukan oleh tim terpadu, baik itu dari penyidik, kejaksaan, maupun dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike menyebutkan sudah banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan, di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba berusia antara 12 dan 65 tahun.
"Kami sangat berharap kerja sama ini dapat membantu korban-korban penyalahgunaan narkoba agar mendapat layanan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polres Pati siap bantu rehabilitasi para pecandu narkoba
Baca juga: BNN Batang merehabilitasi 15 pecandu narkoba