"Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, jumlahnya sangat besar sekali, sekali lagi Rp400,1 triliun, gede sekali begitu salah sasaran, begitu tata kelola tidak baik, bisa lari ke mana-mana ini perlu saya ingatkan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa tahun 2021 yang juga dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pejabat terkait lainnya.
"Saya ingatkan bahwa penyaluran dana desa sejak tahun 2015 sampai saat ini kita sudah menyalurkan Rp400,1 triliun. Kok pada diam? Kaget?" ungkap Presiden yang disambut dengan tepuk tangan peserta rapat.
Presiden Jokowi merincikan dana desa yang dikucurkan pada 2015 adalah sebesar Rp20,8 triliun, selanjutnya 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 senilai Rp59,8 triliun, pada 2018 sejumlah Rp59,8 trilun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sejumlah Rp71,1 triliun, dan terakhir pada 2021 senilai Rp72 triliun sehingga totalnya 400,1 triliun.
"Kalau kita lihat APBD desa juga meningkatnya drastis, pada 2014 itu rata-rata Rp329 juta, pada 2015 sudah naik jadi Rp701 juta, dan pada 2021 menjadi Rp1,6 miliar," tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, sejak 2014 pemerintah telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan.
"Membangun dari desa bukan Jawa-sentris tapi Indonesia-sentris, yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol misalnya, pelabuhan, atau airport atau bandara bukan itu saja tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan-jalan di desa, embung-embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa-desa," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menegaskan dari data yang ia miliki, dana desa telah menunjukkan pembangunan fisik desa.
Contohnya ada jalan desa yang sudah dibangun sepanjang 227 ribu kilometer, embung-embung kecil sebanyak 4.500 unit, irigasi sebanyak 71 ribu unit, jembatan sepanjang 1,3 juta meter, pasar desa sebanyak 10.300 unit, BumDes juga telah mencapai 57.200 unit.
"Ini kelihatan, kelihatan, kelihatan tapi semakin ke sini kita harus semakin fokus, BumDes itu untuk apa?" tambah Presiden.
Tidak ketinggalan pembangunan untuk kualitas hidup masyarakat di desa seperti peningkatan kualitas hidup air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, pembangunan posyandu sebanyak 38 ribu unit, polindes sebesar 12 ribu unit, drainase sepanjang 38 juta meter, sumur sebanyak 5.900 unit, pembangunan tambahan PADU sebanyak 56 ribu unit.
"Fasilitas olahraga, MCK semua dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terbangun dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BumDesa naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BumDes," ungkap Presiden.
Namun Presiden Jokowi meminta agar pemerintah dan masyarakat desa tidak terpaku pada jumlah BumDes saja.
"Kualitas kegiatan di dalamnya harus betul-betul di lapangan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat kita. Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, BumDes Desa Sukamakmur hanya itu saja, tapi kegiatannya gak ada. kualitas kegiatan tidak jelas, ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kita," tegas Presiden.
Presiden Jokowi menyebut Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat.
"Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.