Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Rony mengatakan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman terjadi pada 28 November 2021.
"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Pelaku pembakaran, menurut dia, tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.
Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.
Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita Tangerang.
Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.
"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.
Selanjutnya GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang.
"Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.
Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.
Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan.
GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.
"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.
Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Rony menambahkan polisi membuka peluang "restorative justice" atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.
"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.