"Saat ini, siklon tropis Paddy telah melemah. Berdasarkan data Tropical Cyclone Warning Centre (TCWC) Jakarta, posisi siklon tropis Paddy pada tanggal 24 November 2021, pukul 01.00 WIB, berada di 13,8 derajat lintang selatan dan 106,9 derajat bujur timur atau sekitar 780 kilometer selatan-barat daya Cilacap," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, siklon tropis Paddy bergerak ke arah barat dengan kecepatan 4 knots atau 7 kilometer per jam menjauhi wilayah Indonesia, sedangkan kecepatan angin maksimum mencapai 35 knots atau 65 kilometer per jam.
Baca juga: Antisipasi dampak banjir cuaca ekstrem, Ganjar cek rumah pompa di Semarang
Kendati telah melemah dan bergerak menjauhi wilayah Indonesia, dia mengatakan eks siklon tropis Paddy masih memberikan dampak tidak langsung terhadap kondisi cuaca di wilayah Jateng selatan dan pegunungan tengah Jateng berupa potensi terjadinya cuaca ekstrem, yakni hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang kadang disertai angin kencang dan petir.
"Apalagi berdasarkan prakiraan BMKG, saat ini La Nina sudah menguat menjadi moderat yang dapat mengakibatkan curah hujan bulanan dapat meningkat 20 hingga 70 persen," katanya.
Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat di wilayah Jateng selatan maupun pegunungan tengah Jateng terutama yang bermukim di daerah rawan banjir, tanah longsor, dan pergerakan tanah agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan eks siklon tropis Paddy juga berdampak terhadap peningkatan tinggi gelombang di wilayah perairan selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY.
Dalam hal ini, kata dia, tinggi gelombang di wilayah perairan selatan Jabar-DIY maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY berpotensi mencapai 2,5 meter hingga 4 meter atau masuk kategori tinggi.
"Oleh karena itu, kami mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jabar-DIY maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY yang berlaku hingga tanggal 25 November 2021, pukul 07.00 WIB, dan akan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya.