Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut produk mebel dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Welahan-Demak dengan barang bukti sebanyak 240.000 batang rokok.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan beserta sopir berinisial "K" dan kernet berinisial "DA" dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut, sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 358.560 rokok ilegal
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada Jumat (7/10) itu, setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Hasilnya, kata dia, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak yang mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp7,3 miliar.
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 Wib