Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan selama triwulan kedua 2021 sebesar Rp7,3 miliar.
"Adapun nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp11,1 miliar dari total barang bukti yang diamankan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 10,8 juta batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Ia mencatat selama triwulan ketiga tahun 2021 berhasil menindak 75 kali kasus pelanggaran pita cukai rokok di berbagai daerah yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus. Jumlah pengungkapan tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun 80 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 18,48 juta batang rokok.
Baca juga: Langgar aturan importasi, ratusan unit mesin Bitcoin dimusnahkan Bea Cukai Semarang
Dari puluhan kasus pelanggaran pita cukai rokok, terbanyak dari Kabupaten Jepara yang hampir setiap tahun mendominasi temuan kasus.
Jumlah penindakan pelanggaran pita cukai rokok tersebut, dipastikan bertambah karena pada bulan Oktober 2021 juga sudah beberapa kali melakukan penindakan rokok ilegal.
Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus. Selain itu, pemda setempat juga berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.
Bahkan, Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan rokok ilegal senilai Rp926,12 juta
Baca juga: 1.122.800 batang rokok ilegal diamankan dari perumahan elite Gentan Sukoharjo
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
Pemkab Batang - Bea Cukai Tegal amankan 602.180 batang rokok ilegal
Selasa, 6 Februari 2024 21:39 Wib