Magelang (ANTARA) - Rencana strategis (renstra) perangkat daerah adalah hal penting yang harus dikuasai oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya dalam menjalankan kinerja, kata Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz.
"Renstra itu penting, OPD harus menguasai betul. Saya yakin semuanya mampu. Kalau tidak, siap mundur. Harapan saya OPD benar-benar menguasai," kata Muchamad Nur Aziz di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut di hadapan para kepala OPD Pemerintah Kota Magelang pada Pembukaan Pendampingan Penyususnan Renstra Perangkat Daerah di ruang Adipura Kencana kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Aziz berkomitmen untuk mendampingi jajarannya sekaligus meminta mereka untuk tidak takut menggunakan anggaran asalkan sesuai dengan ketentuan.
"Saya tidak akan meninggalkan kepala OPD, jangan takut. Habiskan anggaran dengan catatan harus sesuai dengan RPJMD," katanya.
Ia menargetkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada tahun 2024.
Nilai A menandakan SAKIP berjalan paripurna dan Pemkot Magelang akan menerima "hadiah" dari pemerintah pusat berupa dana insentif daerah (DID).
"Sebetulnya pada kepala OPD sudah jalan tetapi tidak ditulis. Saya harap sebulan sekali diskusi. Kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan, mulai dari renstra, renja sampai RKA. Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurut dia, anggaran yang dipakai harus ada kerangka acuan kegiatan dan betul-betul digunakan sesuai dengan RPJMD. Jika ini dijalankan benar, Kota Magelang akan makin baik dan anggaran tidak sia-sia.
Pendampingan penyusunan renstra perangkat daerah diikuti oleh forum percepatan pembangunan, kepala OPD, staf ahli, asisten, kepala bagian, dan lurah se-Kota Magelang serta seluruh kasubbag program dan keuangan yang mengikuti secara daring.
Pada pembukaan pendampingan penyusunan renstra materi disampaikan oleh Dr. Mujibur Rahman Khairul Muluk, M.Si. dan Oscar Radyan Danar S.AP.,M.AP.,Ph.D. dari Universitas Brawijaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Handini Rahayu memaparkan renstra perangkat daerah merupakan penjabaran perencanaan pembangunan yang diampu oleh OPD sesuai kewenangannya yang berpedoman pada RPJMD.
Sebagaimana amanat Pasal 123 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka memastikan arah pencapaian visi dan misi serta pencapaian program prioritas wali kota, perlu arahan lebih lanjut dari wali kota dengan tim pendamping dan forum percepatan pembangunan," kata Handini.
Handini menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam renstra perangkat daerah selaras dengan RPJMD.
Adapun tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan saran masukan dari tim pendamping dan forum percepatan pembangunan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Magelang minta pejabat ACDC setiap hari
Baca juga: Wali Kota Magelang: Mutasi-rotasi jabatan bagian pengaderan ASN