Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu, Karanganyar, dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Depok.
"Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadirannya kepada para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kompensasi masing-masing korban dan ahli waris korban diserahkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan dua Wakil Ketua LPSK, yakni Susilaningtias dan Antonius PS Wibowo. Penyerahan kompensasi bertempat di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Selasa.
Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai Rp87,49 juta, sementara dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi senilai Rp119,2 juta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan No. 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu, dan putusan pengadilan No. 526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.
Dari dua kasus terorisme tersebut, lanjut Hasto, para pelakunya sudah divonis oleh Majelis Hakim. Pelaku dari peristiwa terorisme di Gunung Lawu divonis pidana 6 tahun penjara, sedangkan pelaku dari peristiwa terorisme di Mako Brimob divonis dengan pidana hukuman mati.
Pada acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov DIY. Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menurut Hasto, penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mewujudkan dukungan terhadap aktivitas LPSK Perwakilan DIY, mewujudkan pelaksanaan layanan perlindungan oleh LPSK di DIY, serta mewujudkan mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak saksi dan korban.
Untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, lanjut Hasto, ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut, antara lain pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan korban, sosialisasi program perlindungan saksi dan korban, dukungan aktivitas dalam layanan perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan lainnya.
Hasto menjelaskan, dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai Pasal 36 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK melihat peran strategis pemerintah daerah dalam membantu dan berkontribusi dalam pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana," tutur Hasto.