Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menetapkan mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian berkisar Rp200 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Sabtu, penetapan tersangka mantan Kades Undaan Lor berinisial "EP" itu, sejak 23 Agustus 2021.
Untuk saat ini, kasusnya masih dalam tahap melengkapi berkas dan masih akan ada pemeriksaan beberapa saksi lagi.
Baca juga: Kasus korupsi dana desa, Mantan Kades Lau Kudus ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Mantan Kades Sumber didakwa gelapkan Rp578 juta dana desa
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, hingga kini mantan kades tersebut sangat kooperatif sehingga belum ada penahanan.
Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya, namun pengembaliannya saat kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, sehingga pidananya tetap diproses secara hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas kasus dugaan korupsi tersebut bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan tersebut, maka saat ini tercatat ada tiga mantan kades yang terjerat kasus serupa. Di antaranya, mantan Kades Lau berinisial "HS" dan mantan Kades Tergo berinisial "BK" yang berkasnya sudah lengkap atau P21.
Untuk nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit dari BPKP untuk Desa Lau berkisar Rp1,8 miliar, sedangkan di Desa Tergo sekitar Rp300 juta.
Berita Terkait
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib