Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyebutkan penyerahan data tahap II berjumlah 1.25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.
Sementara untuk tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja atau terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid (khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif).
BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN) dan untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja, lanjut Anggoro, diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut dan bisa dikirimkan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sejumlah data mandatory yang dibutuhkan antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama Lengkap; Tanggal Lahir; Alamat Pemberi Kerja; Nama Ibu Kandung; Nomor Telepon Selular; dan Alamat Email.
Anggoro Eko Cahyo menegaskan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Baca juga: Bayar iuran makin mudah, ini kanal kerja sama BPJS Ketenagakerjaan
Dirinya juga mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek, selalu menjaga validitas datanya, di samping para pekerja sendiri yang harus memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.
Anggoro menambahkan untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap dukung Pemerintah kembali salurkan BSU
Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id serta juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Suwilwan Rachmat dalam keterangannya menyadari keingintahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait BSU sangat tinggi, dirinya mengimbau agar para peserta di wilayah kerjanya mengutamakan kanal-kanal nonfisik yang sudah disediakan terutama saat kondisi PPKM seperti saat ini.
"Kami harap seluruh pekerja terutama peserta kami yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal nonfisik yang sudah disediakan untuk memperoleh informasi. Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta dengan sebaik-baiknya. Kondisi PPKM yang berlaku sekarang harap dapat dimaklumi dan dipatuhi,” tutup Suwilwan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan borong 4 penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021