Polisi Banyumas perketat aktivitas masyarakat di Purwokerto
Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memperketat aktivitas masyarakat di dalam kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan mengintensifkan penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan dalam rangka mendukung pelaksaan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) darurat.
"Melihat dinamika mobilisasi aktivitas yang masih tinggi, maka penyekatan dan penutupan jalan di dalam kota Purwokerto perlu diambil langkah secara lebih intensif," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Ari Prayitno di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, sejumlah ruas jalan yang sejak pelaksanaan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB, maka pada tanggal 8-20 Juli akan ditutup total selama 24 jam (pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB) dan berlaku setiap hari.
Kendati demikian, dia mengatakan ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB dan selanjutnya ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Lebih lanjut, Kasatlantas Komisaris Ari Prayitno mengatakan ruas jalan di dalam kota Purwokerto yang ditutup selama 24 jam terdiri atas Jalan Jenderal Soedirman mulai dari Simpang Ace Hardware, Jalan Masjid mulai dari Simpang Pekih Timur, Jalan Kranji mulai dari Simpang Cikebrok, Jalan Ragasemangsang mulai dari Simpang Neutron.
Selain itu, Jalan Merdeka ditutup mulai dari Simpang Tugu hingga Simpang Paparonz, Jalan Soeharso ditutup mulai dari Simpang Meotel, dan Jalan HR Bunyamin ditutup mulai Simpang Jalan Kampus.
Sementara untuk penyekatan di Jalan Jenderal Soedirman dilakukan di Simpang Palma dan Simpang KPKN, Jalan Masjid di Simpang Omnia, Jalan Soeharso di Simpang Wargabhakti, dan Jalan HR Bunyamin di Simpang Glempang.
"Penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 WIB-14.00 WIB dan selanjutnya ruas jalan tersebut ditutup hingga pukul 06.00 WIB. Dalam penyekatan ada beberapa ketentuan dilakukan seperti pemeriksaan dokumen pekerja esensial atau kritikal, surat keterangan bebas COVID-19, dan kartu vaksin minimal dosis pertama," tutur Kasatlantas menjelaskan.
Ia mengharapkan seluruh lapisan masyarakat memahami situasi yang ada saat ini karena PPKM Darurat wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak.
"Tentunya kita wajib dapat ambil bagian dengan cara mematuhi ketentuan yang ada saat ini," katanya.
"Melihat dinamika mobilisasi aktivitas yang masih tinggi, maka penyekatan dan penutupan jalan di dalam kota Purwokerto perlu diambil langkah secara lebih intensif," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Ari Prayitno di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, sejumlah ruas jalan yang sejak pelaksanaan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB, maka pada tanggal 8-20 Juli akan ditutup total selama 24 jam (pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB) dan berlaku setiap hari.
Kendati demikian, dia mengatakan ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB dan selanjutnya ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Lebih lanjut, Kasatlantas Komisaris Ari Prayitno mengatakan ruas jalan di dalam kota Purwokerto yang ditutup selama 24 jam terdiri atas Jalan Jenderal Soedirman mulai dari Simpang Ace Hardware, Jalan Masjid mulai dari Simpang Pekih Timur, Jalan Kranji mulai dari Simpang Cikebrok, Jalan Ragasemangsang mulai dari Simpang Neutron.
Selain itu, Jalan Merdeka ditutup mulai dari Simpang Tugu hingga Simpang Paparonz, Jalan Soeharso ditutup mulai dari Simpang Meotel, dan Jalan HR Bunyamin ditutup mulai Simpang Jalan Kampus.
Sementara untuk penyekatan di Jalan Jenderal Soedirman dilakukan di Simpang Palma dan Simpang KPKN, Jalan Masjid di Simpang Omnia, Jalan Soeharso di Simpang Wargabhakti, dan Jalan HR Bunyamin di Simpang Glempang.
"Penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 WIB-14.00 WIB dan selanjutnya ruas jalan tersebut ditutup hingga pukul 06.00 WIB. Dalam penyekatan ada beberapa ketentuan dilakukan seperti pemeriksaan dokumen pekerja esensial atau kritikal, surat keterangan bebas COVID-19, dan kartu vaksin minimal dosis pertama," tutur Kasatlantas menjelaskan.
Ia mengharapkan seluruh lapisan masyarakat memahami situasi yang ada saat ini karena PPKM Darurat wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak.
"Tentunya kita wajib dapat ambil bagian dengan cara mematuhi ketentuan yang ada saat ini," katanya.