Semarang (ANTARA) -
"Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh Kementerian PAN-RB, Jumat.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran kepada KASN.
Baca juga: Ganjar lebih utamakan persuasif terkait sanksi penolak vaksinasi
Fajar memerinci sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004, sebanyak 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan seorang ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Kendati demikian, data di Bawaslu Provinsi Jateng tercatat masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tetapi PPK belum menindaklanjutinya.
Ia menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral, seperti singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam klarifikasi, respons PPK masih lambat, hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multitafsir.
"Selain itu, harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinasi dengan baik antarlembaga, termasuk juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman," ujarnya.
Selama penyelenggaraan Pilkada 2020, bawaslu di Jawa Tengah menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri antara 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.
Dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN dan 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.
Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan, yang paling banyak terjadi pada masa kampanye, yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang satu kasus, tahap penghitungan suara satu, serta tahap rekapitulasi perolehan suara satu kasus.
Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral, antara lain Kabupaten Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7 kasus, Kota Semarang 6 kasus, Klaten 5 kasus, dan Blora 4 kasus.
Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16 ASN, Rembang 10 ASN, Sukoharjo 8 ASN, Klaten 6 ASN, Blora 6, dan lain-lain.
Bentuk ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020, antara lain ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, dan ASN sosialisasi bakal calon.
Baca juga: 5 ASN di Kudus dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat
Baca juga: Tidak netral dalam pilkada, lima ASN Sukoharjo dikenai sanksi