Semarang (ANTARA) - Lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu BPJS Kesehatan segera melakukan audit forensik digital terkait dengan dugaan kebocoran 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha meminta badan hukum publik itu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit forensik digital dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada.
"Langkah ini sangat perlu untuk menghindari pencurian data pada masa yang akan datang," kata pakar keamanan siber dan komunikasi ini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Jumat.
Baca juga: Pratama: Pengamanan data harus jadi prioritas Tokopedia dan Gojek
Doktor Pratama Persadha mengemukakan hal itu terkait dengan akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia yang kemungkinan berasal dari BPJS Kesehatan diunggah (upload) di internet.
Pratama menegaskan bahwa Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau penetration test (pentest) secara berkala terhadap seluruh sistem lembaga pemerintahan.
"Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," kata Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN.
Ditekankan pula bahwa penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan. Begitu pula, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data perlu dilakukan.
Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah. Dalam hal ini, menurut Pratama, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.
Ia menilai sangat berbahaya bila benar data ini bocor dari BPJS Kesehatan. Apalagi datanya valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital, terutama kejahatan perbankan.
Dari data tersebut, lanjut Pratama, pelaku kejahatan bisa menggunakannya untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kemudian menjebol rekening korban.
Dalam file yang diunduh (download) tersebut, kata dia, terdapat data NOKA atau nomor kartu BPJS kesehatan. Pelaku mengklaim mempunyai data file sebanyak 272.788.202 jiwa penduduk.
Pratama melihat hal ini aneh bila akun Kotz mengaku mempunyai lebih dari 270 juta data serupa, padahal anggota BPJS Kesehatan hingga akhir 2020 sebanyak 222 juta orang.
Dari nomor BPJS Kesehatan yang ada di file, menurut dia, bila dicek online ternyata datanya benar sama dengan nama yang ada di file.
"Jadi, kemungkinan besar data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan," katanya menegaskan.
Bila dicek, data sample sebesar 240 megabit (Mb) berisi nomor identitas kependudukan (NIK), nomor handphone, alamat, alamat email, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jumlah tanggungan, dan data pribadi lainnya, bahkan si penyebar data mengklaim ada 20 juta data yang berisi foto.
Kendati demikian, Pratama meminta semua pihak untuk menunggu klarifikasi dari BPJS Kesehatan terkait dengan benar tidaknya kebocoran data tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang rekonsialisasi data PPU-PN
Berita Terkait
JHT mutlak dimiliki pekerja untuk hidup layak di hari tua
Selasa, 3 Desember 2024 18:38 Wib
Solichul rasakan hikmah besar ikut JKN kala istrinya cuci darah
Selasa, 3 Desember 2024 9:27 Wib
Kemenkeu sebut JHT jadi cara pekerja hidup layak di hari tua
Sabtu, 30 November 2024 12:46 Wib
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
Sabtu, 30 November 2024 12:35 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan MlT dan e-PLKK
Jumat, 29 November 2024 12:47 Wib
Bank Jateng-BPJS Ketenagakerjaan tawarkan kredit kepada karyawan UGM
Jumat, 29 November 2024 9:47 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama ILO kenalkan program ke mahasiswa Undip Semarang
Kamis, 28 November 2024 20:25 Wib
BPJS Kesehatan perkuat pencegahan kecurangan di berbagai lini
Rabu, 27 November 2024 15:16 Wib