BPJS Kesehatan Semarang rekonsialisasi data PPU-PN
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang kembali melaksanakan rekonsiliasi data bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) Pemerintah Kota Semarang agar data kepesertaan JKN-KKS terverifikasi dan tervalidasi secara akurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S, di Semarang, Rabu menjelaskan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Semarang.
Mirah menjelaskan untuk iuran peserta PPU Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja atau pegawai di instansi daerah, per 1 Januari 2020 ditetapkan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan kembali gandeng Pengawas Ketenagakerjaan
Untuk rinciannya, besaran komponen gaji yang dihitung berdasarkan gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah dengan batas tertinggi penghitungan penghasilan sebesar Rp12 juta.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas iuran peserta PPU-PN yang telah dibayarkan untuk keikutsertaannya dalam Program JKN-KIS. Tentu saja kontribusi pemerintah daerah sangat berperan dalam menyukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS," kata Mirah.
Mirah menyebutkan BPJS Kesehatan Cabang Semarang mencatat jumlah peserta Program JKN-KIS per Mei 2021 mencapai 95.39 persen atau sebanyak 1.597.105 jiwa dan 25 persennya di antaranya merupakan peserta PPU-PN pemerintah daerah.
"Hal ini yang mendukung Kota Semarang mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC)," kata Mirah.
Dalam kesempatan yang sama, Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Semarang mendukung kelancaran penyetoran atau pemotongan iuran jaminan kesehatan.
Kementerian Keuangan melalui KPPN telah menginformasikan penggunaan akun penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KPPN Kota Semarang juga telah bersurat kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi terkait akun penyetoran iuran sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat tumbuhkan rasa kepedulian pada sesama
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S, di Semarang, Rabu menjelaskan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Semarang.
Mirah menjelaskan untuk iuran peserta PPU Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja atau pegawai di instansi daerah, per 1 Januari 2020 ditetapkan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan kembali gandeng Pengawas Ketenagakerjaan
Untuk rinciannya, besaran komponen gaji yang dihitung berdasarkan gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah dengan batas tertinggi penghitungan penghasilan sebesar Rp12 juta.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas iuran peserta PPU-PN yang telah dibayarkan untuk keikutsertaannya dalam Program JKN-KIS. Tentu saja kontribusi pemerintah daerah sangat berperan dalam menyukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS," kata Mirah.
Mirah menyebutkan BPJS Kesehatan Cabang Semarang mencatat jumlah peserta Program JKN-KIS per Mei 2021 mencapai 95.39 persen atau sebanyak 1.597.105 jiwa dan 25 persennya di antaranya merupakan peserta PPU-PN pemerintah daerah.
"Hal ini yang mendukung Kota Semarang mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC)," kata Mirah.
Dalam kesempatan yang sama, Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Semarang mendukung kelancaran penyetoran atau pemotongan iuran jaminan kesehatan.
Kementerian Keuangan melalui KPPN telah menginformasikan penggunaan akun penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KPPN Kota Semarang juga telah bersurat kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi terkait akun penyetoran iuran sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat tumbuhkan rasa kepedulian pada sesama