Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hanya memberikan izin pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning untuk penularan COVID-19 sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
"Keputusan tersebut diambil setelah kami menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kodim 0718/Pati, Polres Pati, Kejaksaan Negeri Pati, DPRD, MUI, FKUB dan perwakilan NU dan Muhammadiyah," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Senin.
Hasilnya, kata dia, memang sudah disepakati demikian, kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pati.
Baca juga: Pemkab Temanggung larang zona oranye dan merah gelar Shalat Idul Fitri
Ia berharap masyarakat menaatinya karena keputusan tersebut juga mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, bupati dan regulasi yang lain sebagai pertimbangan karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
Apabila status daerah merupakan zona merah atau zona orange, maka diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
"Jika dari sejumlah poin tersebut ternyata ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pertemuan tersebut, juga membahas soal takbir keliling dan disepakati tidak boleh melakukan takbir keliling, cukup di masjid atau musala dengan kapasitas 10 orang.
Pelaksanaan salat tarawih juga demikian, ketika masuk zona merah sebaiknya digelar di rumahnya masing-masing. Apalagi, baru saja terjadi klaster penularan COVID-19 dari jamaah salat tarawih di masjid kompleks Perumahan RSS Sidokerto, Kecamatan Kota, Pati.
Hasil penelusuran tim Satgas COVID-19, tercatat ada 56 warga yang dinyatakan positif COVID-19 dan lima di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Bupati Boyolali imbau warganya Shalat Id di lingkup RT
Baca juga: Pemkab Purbalingga tiadakan Shalat Id di alun-alun