Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta perusahaan membayarkan tanjangan hari raya (THR) keagamaan secara kontan atau tidak boleh diangsur.
"Prinsipnya pemberian THR dibayar kontan. Selama ini pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu akhirnya diangsur, kalau sekarang tidak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 diharapkan mereka bisa secara transparan memberikan penjelasan kepada serikat pekerja dan para karyawannya terkait kondisi keuangan untuk pembayaran THR.
Namun demikaian, katanya perusahaan yang terdampak pandemi tersebut tetap harus memberkan THR, namun besarannya harus disepakati antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melampirkan kondisi keuangan dalam 2 tahun terakhir kemudian disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja maupun karyawan perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Sesuai ketentuan, katanya pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan, kemudian perusahaan yang terdampak pandemi ini di luar ketentuan.
"Berapa kemampuan perusahaan terdampak COVID-19 membayar THR itu nanti harus disepakati bersama. Tetapi bagi perusahaan yang mampu juga harus membayar THR penuh sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Agus menuturkan pihaknya pada Kamis (15/4) telah memanggil pengurus Apindo Kabupaten Temanggung beserta jajarannya dan instansi terkait untuk membahas persiapan pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Ia menyampaikan sesuai Surat Edaran Menaker batas waktu pemberian THR adalah H-7 Lebaran, namun demikian Apindo Temanggung minta paling lambat H-3, karena dikhawatirkan karyawan setelah menerima THR itu biasanya tidak masuk kerja,sehingga target perusahaan nanti tidak tercapai.
"Sepanjang hal tersebut disepakati para karyawan saya kira juga tidak masalah yang penting THR dibayar penuh," katanya.
Baca juga: Lima perusahaan di Kudus ajukan pembayaran THR secara bertahap
Baca juga: Soal THR, Menaker tunggu laporan Dewan Pengupahan dan Tripartit
Berita Terkait
Widiyarti dan Riyadi dapatkan hadiah umroh dari Viva Apotek
Rabu, 21 Agustus 2024 14:39 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Disnaker Kudus selesaikan pengaduan pekerja soal THR
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib