Kudus (ANTARA) - Lima perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara bertahap menyusul kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandami virus corona atau COVId-19.
"Sesuai laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan di Kudus, tercatat ada 165 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR sebelum Lebaran, sedangkan yang pembayarannya secara bertahap hanya lima perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan sesuai laporan perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap, sudah membicarakannya dengan para pekerjanya.
Baca juga: Kemendikbud tunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus pemberian THR
Sepanjang sudah ada kesepakatan bersama, kata dia, hal demikian tidak melanggar karena perusahaan juga beritikad tetap membayarkan THR secara penuh, meskipun bertahap.
Hal terpenting, pengusaha yang mengajukan penangguhan harus mematuhi kesepakatan waktunya karena pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.
Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR, kata dia, sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170 perusahaan sejak 27 April 2020.
Melalui surat edaran tersebut, perusahaan yang berhenti produksi sehingga tidak mampu membayar, juga bisa membayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja.
Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR.
Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca juga: Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Udinus Semarang raih lima penghargaan LLDikti Jateng 2024
Kamis, 12 Desember 2024 22:08 Wib
Ini lima peraih KEHATI Award 2024
Kamis, 5 Desember 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Jateng gelar "Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris"
Sabtu, 30 November 2024 10:01 Wib
Tabur prestasi, Kontingen Jateng raih medali emas dan lima penghargaan
Sabtu, 23 November 2024 17:10 Wib
Ini prediksi Katapedia kans lima gubernur terpilih
Sabtu, 23 November 2024 10:55 Wib
Lima sekolah di Klaten terdampak angin kencang
Jumat, 22 November 2024 19:57 Wib
Pekerja migran ilegal capai lebih lima juta orang
Minggu, 17 November 2024 5:11 Wib