Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan tenaga kerja.
"Sudah ada kesepakatan antara masing-masing perusahaan dengan serikat pekerja. Ada perusahaan yang sudah melunasi pembayaran THR pada 4, 6, dan 8 Mei lalu," kata Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Meski sebagian perusahaan sudah melunasi THR, dikatakannya, ada beberapa perusahaan yang baru memberikan setengah dari jumlah THR yang seharusnya.
Baca juga: 48.118 karyawan rokok di Kudus terima THR
Baca juga: Hampir semua perusahaan di Banyumas siap bayar THR
"Biasanya sebagian lagi diberikan usai Lebaran. Ini sudah melalui kesepakatan dengan para tenaga kerja, jadi tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Menurut dia, sebelum dilakukan pembayaran THR sudah ada pembicaraan tripartit yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan mendatangkan pemda setempat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Menurut dia, bagi perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik tidak menghadapi kendala untuk memberikan THR kepada para karyawan. Meski demikian, bagi perusahaan yang kondisi cash flow tersendat akibat COVID-19 terpaksa harus memberikan THR secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran," katanya.
Baca juga: 29 perusahaan di Kudus laporkan pembayaran THR
Berita Terkait
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja dialog bersama pemerintah
Kamis, 17 Oktober 2024 8:20 Wib
Bupati: Pengusaha di Kudus harus memiliki "maindset" digitalisasi
Selasa, 1 Oktober 2024 8:11 Wib
Apindo Purbalingga usul sosialisasi Program MLT BPJAMSOSTEK dimasifkan
Senin, 10 Juni 2024 16:27 Wib
Apindo - SPSI Batang belum sepakati besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 9:06 Wib
Pemprov Jateng-Apindo sosialisasikan pemilu damai kepada buruh
Kamis, 2 November 2023 8:17 Wib
Apindo maksimalkan pertumbuhan usaha melalui UMKM Merdeka
Jumat, 4 Agustus 2023 1:37 Wib
Apindo: Pengusaha di Banyumas siap berikan THR bagi pekerja
Kamis, 13 April 2023 8:56 Wib