Kudus (ANTARA) - Mantan teknisi berinisial Bcn (22) terancam tujuh tahun penjara usai tertangkap polisi karena mencuri 31 unit iPhone di toko handphone yang ada di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjadi tempat kerjanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, pelaku menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian
Dalam aksinya, kata dia, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang dimiliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, mengambil 31 unit iPhone berbagai seri. Sedangkan untuk menghilangkan jejak pelaku mereset sistem CCTV.
Aksi pencurian diketahui pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika karyawan toko membuka toko dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.
Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Kudus karena kerugian yang dialami pihak toko berkisar Rp269,8 juta.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 beserta 31 barang bukti iPhone hasil pencurian di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses.