Solo (ANTARA) - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta
mengamankan seorang penjual minuman keras tanpa izin bersama barang buktinya di Mojosongo, Jebres, Solo, Senin dini hari.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa penjual minuman keras berinisial HSW (50), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua setengah karton minuman keras merek Anggur Merah dan satu karton Beer Bintang, kemudian pihaknya menyita barang bukti tersebut, lalu membawanya ke Mapolresta Surakarta.
"Kami terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk mewujudkan Solo bebas pekat," kata Ade Safri Simanjutak menegaskan.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang diterima melalui call center Tim Sparta Satsamapta Polresta Surakarta yang menyebutkan ada seorang warga Mojosongo yang menjual minuman keras, bahkan meresahkan warga sekitar.
Setelah menerima informasi itu, kata Ade Safri, Tim Sparta mendatangi lokasi, kemudian menggeledah rumah pelaku, lalu menemukan barang bukti berikut penjualnya, lantas membawa penjual beserta barang bukti ke Makopolresta Surakarta guna proses hukum lebih lanjut.
Ade Safri menegaskan bahwa kegiatan operasi pekat tersebut secara konsisten setiap hari dan terus-menerus, baik pada pagi, siang, maupun malam hari.
Polresta Surakarta menurunkan tim khusus untuk menangani pekat, yaitu Tim Ops Pekat Polresta Surakarta hingga anggota polsek jajaran guna menciptakan Kota Solo bebas pekat.
Hal tersebut sekaligus sebagai upaya Polri untuk mendukung program Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mewujudkan Solo menjadi kota yang aman, damai, sejuk, nyaman, layak huni, dan tentunya sehat.
Ia berharap berharap masyarakat mempunyai informasi seputar pekat dan gangguan kamtibmas lainnya di lingkungannya segera menghubungi ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta pada nomor 08112957110.
"Pasti akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.