Tersangkut rokok ilegal, pensiunan aparatur negara diamankan Bea Cukai Kudus
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan tiga orang, salah satunya pensiunan aparatur negara.
"Pembelinya berasal dari Pekanbaru, sedangkan sopir dan kernetnya dari Lampung. Mereka sengaja datang ke Jepara untuk membeli rokok ilegal yang diduga hendak dijual kembali di daerah asalnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa.
Menurut dia, para pelaku mengetahui bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran sehingga kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan karena semua unsur terpenuhi.
Baca juga: Produksi rokok ilegal di Jepara mulai menyebar
Ketiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut berinisial: Ms, Mi, dan Ng.
"Siapa pun yang terlibat, ketika didukung bukti yang cukup tentunya akan diproses," ujarnya.
Rokok ilegal yang mereka peroleh diangkut dengan truk merek Isuzu sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Pencegahannya, kata dia, pada hari Minggu (28/02) di Jalan Raya Kudus-Demak.
Adapun total nilai barang Rp1,11 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729,31 juta.
Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.
Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".
Baca juga: 49 penyelundupan rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY
Baca juga: Bea Cukai Surakarta sita 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim
"Pembelinya berasal dari Pekanbaru, sedangkan sopir dan kernetnya dari Lampung. Mereka sengaja datang ke Jepara untuk membeli rokok ilegal yang diduga hendak dijual kembali di daerah asalnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa.
Menurut dia, para pelaku mengetahui bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran sehingga kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan karena semua unsur terpenuhi.
Baca juga: Produksi rokok ilegal di Jepara mulai menyebar
Ketiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut berinisial: Ms, Mi, dan Ng.
"Siapa pun yang terlibat, ketika didukung bukti yang cukup tentunya akan diproses," ujarnya.
Rokok ilegal yang mereka peroleh diangkut dengan truk merek Isuzu sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Pencegahannya, kata dia, pada hari Minggu (28/02) di Jalan Raya Kudus-Demak.
Adapun total nilai barang Rp1,11 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729,31 juta.
Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.
Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".
Baca juga: 49 penyelundupan rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY
Baca juga: Bea Cukai Surakarta sita 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim